Iklan Sponsor
Logo S-Gala.com png

Kabel Bersertifikat, Penting atau Tidak?

March 13, 2023
Kabel Bersertifikat
Iklan Sponsor

Banyak produk kabel listrik yang beredar di pasaran, harga dan kualitasnya pun beragam. Lalu produk kabel listrik seperti apakah yang aman dipakai? Produk kabel listrik yang aman adalah kabel yang sudah teruji dan memiliki sertifikasi khusus. Sertifikasinya pun beragam, ada SPLN, LMK, SNI,dan ISO.

==AS1==

Kabel Bersertifikat SNI

Kabel dengan sertifikat SNI
Gambar kabel bersertifikat SNI

SNI adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk hasil produksi yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia, baik itu secara perseorangan maupun produksi sebuah badan atau perusahaan. SNI diberikan dalam bentuk stemple pada setiap barang yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Stempel ini yang menjamin bahwa produk kabel sudah memenuhi standar kualitas dan layak beredar. SNI menjamin hak dan keamanan untuk konsumen yang menggunakan produk tersebut. Hanya kabel yang memiliki sertifikat SNI yang diperbolehkan beredar, kabel tanpa sertifikat SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen.

Standar Kabel Bersertifikat SNI

Yang menjadi standar kabel bersertifikat SNI adalah :

  1. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-Bagian 3. Kabel nirselubung untuk perkawatan magun dengan nomor SNI 04-6629.3-2006 yang mencakup nomor HS 8544.11.10.00, HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.19.00.10, HS 8544.19.00.90.
  2. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4. Kabel berselubung untuk perkawatan magun dengan nomor SNI 04-6629.4-2006 yang mencakup nomor HS 8544.11.10.00, HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.19.00.10, HS 8544.19.00.90.
  3. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai 450/750 V – Bagian 5. Kabel fleksibel (kabel senur) dengan nomor SNI04-6629.5-2006 yang mencakup nomor HS 8544.11.10.00, HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.19.00.10, HS 8544.19.00.90.
  4. Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapnya untuk voltase pengenal dari 1kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6kV) – Bagian 1. Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um = 3kV) dengan nomor SNI IEC 60502 - 1 2009 yang mencakup nomor HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.11.90.90, HS 8544.19.00.10, HS 8544.19.00.90, HS 8544.60.11.00, HS 8544.60.19.00.
  5. Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapnya untuk voltase pengenal dari 1 kV (UM = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) – Bagian 2. Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) dengan SNI IEC 60502 – 2 2009 dengan nomor HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.11.90.90, HS 8544.19.00.10,HS 8544.19.00.90, HS 8544.60.11.00, HS 8544.60.19.00. 

==AS2==

SPLN

Sama halnya dengan SNI, SPLN juga bertujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen dan masyarakat baik dalam keselamatan maupun kesehatan juga sebagai jaminan mutu produk. SPLN ini merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN). Kabel yang lulus standarisasi SPLN akan memiliki kode nama, seperti :

N – Kabel Standar dengan inti   tembaga

NA – Kabel Standar dengan Inti  Aluminium sebagai penghantar

Y – Isolasi PVC

G – Isolasi Karet

A – Kawat Berisolasi

Y – Selubung PVC, Y pada akhir  momen klatur

M – Selubung PVC

R – Kawat Baja Bulat (perisai)

Gb – Kawat Pita Baja ( perisai)

B – Pipa Baja

I – Untuk isolasi tetap di luar jangkuan tangan

re – Penghantar padat bulat

rm – Penghantar bulat berkawat  banyak

Se – Penghatar bentuk pejal (padat)

Sm – penghantar dipilin bentuk  sektor

f – penghantar halus dipintal bulat

ff – penghantar sangat fleksibel

D – penghantar 3 jalur yang ditengah  sebagai pelindung

H – kabel untuk alat bergerak

rd – inti dipilin bentuk bulat

fe – inti pipih

-1 – kabel dengan sistem pengenal warna urat denganhijau kuning

-0 – kabel dengan sistem pengenal warna urat tanpahijau kuning

==AS3==

LMK

Kabel dengan sertifikat LMK
Gambar kabel dengan logo LMK

LMK adalah singkatan dari Lembaga Masalah Kelistrikan. Lembaga inilah yang menguji peralatan listrik yang beredar di Indonesia. Peralatan listrik (termasuk kabel) ini diawasi mutunya oleh LMK, lalu disetujui dan diizinkan untuk memakai tanda LMK. Kabel bersertifikat LKM biasanya memiliki logo LKM yang tercetak pada kemasan kabel.

ISO

sertifikat ISO PT. Willson Surya Unggul
Gambar sertifikat ISO PT. Willson Surya Unggul

International Organization for Standardization, disingkat ISO, merupakan asosiasi internasional untuk standarisasi yang menetapkan standar internasional dibidang industri dan komersial dengan tujuan meningkatkan perdagangan internasional dan kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kegiatan ekonomi. Kegiatan pokok ISO adalah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan internasional yang menghasilkan standar internasional.

ISO merupakan organisasi di luar pemerintahan yang berdiri sejak tahun 1947 dan terdiri dari sedikitnya 140 negara. Macam-macam ISO antara lain :

·       ISO 9001

·       ISO/IEC 17025

·       ISO 50001

·       ISO 14001

·       ISO 22000

·       ISO/IEC 27001

·       ISOTS 16949

Di Indonesia, salah satu produsen kabel bersertifikat ISO adalah PT. Willson Surya Unggul.

Jadi, apakah kabel bersertifikat itu penting? Tentu saja! Kabel bersertifikat sudah teruji kualitas dan ketahanannya sehingga kabel aman untuk di pakai. Salah satu kabel bersertifikat SNI, SPLN, LMK dan ISO produksi Indonesia adalah Kabel Wilson. Kabel Wilson ini juga merupakan salah satu kabel listrik rekomendasi kami yang memiliki harga bersahabat dan tersedia dalam berbagai ukuran.

==AS4==

Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat!

Jangan lupa untuk download aplikasi S-gala.com di playstore handphone kalian untuk mendapatkan promo dan peluang bisnis menarik dengan potensi untung jutaan rupiah per bulan! Atau segera hubungi CS kami untuk penjelasan lebih rinci.

Iklan Sponsor
Iklan Sponsor
Iklan sponsor, Scroll untuk melanjutkan
Iklan Sponsor
Iklan Sponsor
Beriklan hubungi 081-222-768-892
Iklan sponsor, Scroll untuk melanjutkan
Iklan Sponsor
Iklan sponsor, Scroll untuk melanjutkan
Iklan Sponsor
Iklan sponsor, Scroll untuk melanjutkan
Iklan Sponsor
Tutup Kalatog

Lampu Tumblr

Rp 11.400

Lampu Tumblr

Rp 11.400

Lampu Tumblr

Rp 11.400

Lampu Tumblr

Rp 11.400

Lampu Tumblr

Rp 11.400

Terhubung dengan Whatsapp tim penjualan kami
Tutup Iklan  X
Tutup